Senin, 09 November 2015

Contoh Kasus pada Pasar Monopoli dan Pasar Kompetitif



Kasus pada Pasar Monopoli dan Pasar Kompetitif

Pasar Monopoli
Pengertian Monopoli
Secara etimologi, kata “monopoli” berasal dari kata Yunani ‘Monos’ yang berarti sendiri dan ‘Polein’ yang berarti penjual.Dari akar kata tersebut secara sederhana orang lantas memberi pengertian monopoli sebagai suatu kondisi dimana hanya ada satu penjual yang menawarkan (supply) suatu barang atau jasa tertentu. “Antitrust” untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “anti monopoli” atau istilah “dominasi” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti istlah “monopoli” Disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu “kekuatan pasar”. Dalam praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah “monopoli”, “antitrust”, “kekuatan pasar” dan istilah “dominasi” saling dipertukarkan pemakaiannya.

Keempat istilah tersebut dipergunakan untuk menunjukkan suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar ,dimana dipasar tersebut tidak tersedia lagi produk subtitusi yang potensial, dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum tentang permintaan dan penawaran pasar.
Monopoli adalah suatu situasi dalam pasar dimana hanya ada satu atau segelintir perusahaan yang menjual produk atau komoditas tertentu yang tidak punya pengganti yang mirip dan ada hambatan bagi perusahaan atau pengusaha lain untuk masuk dalam bidang industri atau bisnis tersebut. 

Secara umum perusahaan monopoli menyandang predikat jelek karena di konotasikan dengan perolehan keuntungan yang melebihi normal dan penawaran komoditas yang lebih sedikit bagi masyarakat, meskipun dalam praktiknya tidak selalu demikian.Dalam ilmu ekonomi dikatakan ada monopoli jika seluruh hasil industri diproduksi dan dijual oleh satu perusahaan yang disebut monopolis atau perusahaan monopoli.

Ciri Pasar Monopoli
Adapun yang menjadi ciri-ciri dari pasar monopoli adalah :
1.     Pasar monopoli adalah industri yang dikuasai oleh satu perusahaan. Syarat-syarat penjualan sepenuhnya ditentukan oleh perusahaan monopoli itu, dan konsumen tidak dapat berbuat suatu apapun didalam menentukan syarat jual beli.
2.    Tidak mempunyai barang pengganti yang mirip. Barang yang dihasilkan perusahaan monopoli tidak dapat digantikann oleh barag lain yang ada didalam pasar. Barang-barang tersebut merupakan satu-satunya jenis barang yang seperti itu dan tidak terdapat barang mirip yang dapat menggantikan.
3.    Tidak terdapat kemungkinan untuk masuk kedalam industri. Sifat ini merupakan sebab utama yang menimbulkan perusahaan yang mempunyai kekuasaan monopoli. Keuntungan perusahaan monopoli tidak akan menyebabkan perusahaan-perusahaan lain memasuki industri tersebut.
4.    Dapat mempengaruhi penentuan harga. Oleh karena perusahaan monopoli merupakan satu-satunya penjual didalam pasar, maka penentuan harga dapat dikuasainya. Oleh sebab itu perusahaan monopoli dipandang sebagai penentu harga.
5.    Promosi iklan kurang diperlukan. Oleh karena perusahaan monopoli adalah satu-satunya perusahaan didalam industri, iklan tidak lagi bertujuan untuk menarik pembeli, melainkan untuk memelihara hubungan baik dengan masyarakat.

Undang-Undang tentang Monopoli
Terlepas dari kenyataan bahwa dalam situasi tertentu kita membutuhkan perusahaan besar dengan kekuatan ekonomi yang besar, dalam banyak hal praktik monopoli, oligopoli, suap, harus dibatasi dan dikendalikan, karena bila tidak, dapat merugikan kepentingan masyarakat pada umumnya dan kelompok-kelompok tertentu dalam masyarakat. Strategi yang paling ampuh untuk itu, sebagaimana juga ditempuh oleh Negara maju semacam Amerika, adalah melalui undang-undang anti-monopoli.

Di Indonesia untuk mengatur praktik monopoli telah dibuat sebuah undang-undang yang mengaturnya.Undang-undang itu adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.Undang-undang ini menerjemahkan monopoli sebagai suatu tindakan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.Sedangkan praktik monopoli pada UU tersebut dijelaskan sebagai suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. UU ini dibagi menjadi 11 bab yang terdiri dari beberapa pasal

Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.

Pembahasan Kasus Monopoli Pasar di Indonesia
Profil Perusahaan
PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk adalah perusahaan telekomunikasi dan penyedia jasa dan jaringan telekomunikasi di Indonesia. Telkom adalah salah satu perusahaan BUMN dibidang telekomunikasi, bahkan bisa dibilang satu-satunya sejak privatisasi saham BUMN indosat. Telkom juga merupakan salah satu perusahaan telekomunikasi terbesar dengan pelanggan telepon tetap sebanyak 15 juta pelanggan dan pelanggan telepon seluler sebanyak 50 juta pelanggan. Saham telkom saat ini mayoritas dimiliki oleh Pemerintah Indonesia 51,19% dan oleh publik sebesar 48,81%. Sebagai perusahaan publik, saham Telkom diperdagangkan di beberapa bursa saham, yaitu Bursa Saham Indonesia (IDX, TLKM), Bursa Saham London (LSE, TKID), Bursa Saham New York (NYSE, TLK) dan Bursa Saham Tokyo.
Sejarah dari PT. Telkom bermula dari era kolonial, pada tahun 1882 didirikan perusahaan penyedia jasa layanan pos dan telegraf. Layanan ini diberi nama dalam jawatan Post Telefgraf Telefoon (PTT). Pada tahun 1961, status jawatan diubah menjadi Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi (PN Postel). Kemudian pada tahun 1965, PN Postel dipecah menjadi Perusahaan Negara Pos dan Giro (PN Pos & Giro) dan Perusahaan Negara Telekomunikasi. Kemudian pada tahun 1974, PN Telekomunikasi diubah namanya menjadi Perusahaan Umum Telekomunikasi (Perumtel), yang menyelenggarakan jasa telekomunikasi nasional maupun internasional. Pada tahun 1991 perumtel berubah menjadi Prusahaan Perseroan (persero) Telekomunikasi Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1991.. Pada tanggal 14 Novemer 1995 dilakukan Penawaran Umum Perdana saham Telkom. Sejak saat itu saham Telkom tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek Jakarta (BEJ), Bursa Efek Surabaya (BES), Bursa saham New York (NYSE) dan Bursa Saham London (LSE). Saham telkom juga diperdagangkan di Bursa Saham Tokyo. Pada tahun 1999 dengan dihapuskannya sistem monopoli dalam sistem telekomunikasi Indonesia, PT. Telkom tidak lagi memonopoli telekomunikasi Indonesia.

Beberapa layanan yang ditawarkan Telkom antara lain telepon tetap kabel, jasa telepon tetap nirkabel, jasa telepon bergerak, data/internet dan jasa multimedia lainnya.
 
PT Telkom Melanggar
UU Perlindungan Konsumen
Sang Saka – Hampir seluruh konsumen Indonesia saat ini semakin tidak berdaya karena PT Telekomunikasi Indonesia Tbk sebagai penyedia fasilitas telekomunikasi ternyata selama ini tetap saja melakukan monopoli dan manipulasi dalam menjalankan bisnisnya.

Lebih menyedihkan lagi, ada beberapa produk dari PT Telkom yang juga semakin “menyiksa” dan “memeras” sebagian besar kosumen/pelanggannya. Otomatis tindakan yang melanggar serta tidak sesuai dengan suasana globalisasi masih saja dilakukan secara nyata tetapi terlihat wajar ibarat siluman. Apalagi PT Telkom sudah “dianggap” sebagai perusahaan publik dan telah lama tercetak global submit alias tercokol sahamnya di electronic board milik NYSE (New York Stock Exchange), salah satu pasar bursa paling bergengsi dan berpengaruh di dunia. 

Menangis rasanya melihat salah satu perusahaan BUMN yang diandalkan oleh bangsa dan negara telah menjadi perusahaan yang sesungguhnya bobrok, kacau, dan menjadi ajang “mencari duit panas raksasa” oleh para petinggi PT Telkom maupun “orang-orang” di pemerintahan (pusat maunpun daerah) yang berkaitan langsung dengan aktivitas bisnis dan industri PT Telkom itu sendiri.

Sang Saka telah banyak melakukan penelitian bahwa PT Telkom masih dianggap tetap melakukan praktek monopoli. Setelah PT Telkom tidak diberikan “hak-hak istimewa” oleh pemerintah pusat dalam bisnis telekomunikasi seiring dengan bertambahnya intensitas arus menuju pasar bebas, tetap saja PT Telkom masih menjadi pemain tunggal dalam bisnis jaringan telepon permanen atau dikenal sebagai PSTN (public switch telephony network).

PT Indosat saja masih mikir panjang untuk terlibat dalam pengadaan PSTN karena memang biaya investasi per-unitnya sangat mahal.     Artinya, para pelanggan (konsumen) telepon permanen yang baru akan tetap memilih jaringan PSTN milik PT Telkom, karena sekarang masih merupakan penyedia satu-satunya dalam ruang bisnis telekomunikasi di Indonesia. Hal krusial seperti ini merupakan hasil/dampak negatif selama 40 tahun lebih usaha monopoli bisnis telekomunikasi PT Telkom sebelum era globalisasi (terutama ketika Dinasti Soeharto berkuasa). Akibat terbiasa menikmati usaha monopoli selama berpuluh-puluh tahun tersebut, orientasi bisnis PT Telkom tetap saja akan mengarah kepada strategi monopoli baru, pencuri start dan pemain licik yang “unggul”.

Tidak beraninya beberapa perusahaan kompetitor saat ini, seperti PT Indosat, PT Ratelindo, PT Komselindo dalam investasi jaringan telepon permanen tersebut menjadi indikator paling nyata, bahwa PT Telkom justru akan senang serta berupaya keras untuk menghambat saingan-saingat tersebut. PT Telkom akan tetap berusaha untuk menjalankan hakekat monopoli tetapi dengan cara yang sangat berbeda tetapi licik, misalnya, memberikan persuasi kepada publik umum dengan beberapa motto tertentu, seperti kenaikkan tarif berarti perluasan jaringan, atau seperti “commited to you” (C2U).  

Memang jika tidak ada saingan, PT Telkom dipersilakan terus menjalankan bisnisnya. Namun PT Telkom harus fair dan melindungi para pelangganya. Tetapi sangat terbelakang (berpikir sempit), jika PT Telkom akhirnya seenaknya menentukan tarif telepon, dan sengaja melakukan korupsi/kolusi bisnis telekomunikasi dengan memanipulasi jaringannya, sehingga kantong para pelanggannya “diperas” meski dengan cara yang tidak disadari oleh pelangganya.

Paling Nyata
Contoh saat ini yang paling nyata adalah kasus manipulasi jaringan PSTN  dalam layanan akses internet. Jangan dibantah lagi, ketika hasil survei Sang Saka membuktikan bahwa produk layanan akses internet TelkomNet Instant berbasis dial-up adalah produk sampah (used junkies) bagi seluruh pelanggan internet PT Telkom.

Bayangkan, jumlah pelanggan telepon permanen (basis PSTN PT Telkom) saat ini adalah 7,5 juta lebih unit SST.  Hasil penyilidikan Sang Saka memperlihatkan, bahwa selama beberapa tahun belakangan, pemakai TelkomNet Instant mengalami lacking (perlambatan) atau penurunan drastis kecepatan akses (bandwidth).  Sebagian besar pelanggan mengeluh dan kesal karena jaringan PSTN PT Telkom yang katanya tercanggih di Indonesia, ternyata menghasilkan produk yang tidak berkualitas dan memuaskan. Seperti diketahui, tarif TelkomNet Instant permenitnya adalah Rp 165.  Jika ada minimal 2 juta pelanggan yang mengakses dial-up TelkomNet Instant selama 2 jam (1 jam efektif, 1 jam macet/lambat) maka PT Telkom akan mendapatkan dana panas dalam setahun kalkulasinya adalah Rp 165 X 60 menit X 365 hari X 2 juta = Rp 7,227 triliun. Itu baru perhitungan minimal. Data elektronik yang didapatkan Sang Saka dari EDRD (electronic destination results data) yang terlacak oleh backbone salah satu perusahaan ISP (internet service provider) terkenal dari AS, memperlihatkan ternyata ada sekitar 2,78 juta lebih yang mengakses TelkomNet Instant pada tahun 2002. Berarti lebih dari Rp 10 triliun akan didapatkan PT Telkom dari hasil manipulasi sistem jaringannya. Sepertinya banyak orang-orang yang tidak bertanggungjawab dan rakus dalam tubuh internal PT Telkom yang melakukan tindakan sangat tidak etis tersebut, sebab kondisi para konsumen dan ekonomi Indonesia masih megap-megap.

Dengan metoda bisnis yang sesat tetapi terlihat canggih tersebut berarti PT Telkom telah melakukan tiga tindakan yang memalukan banyak pihak baik publik nasional maupun luar negeri, yakni monopoli, manipulasi, dan melecehkan para pelanggan (knsumen). Lebih ngeri lagi, para konsumen pemakai PT Telkom seperti tidak menyadari “tindakan cerdik tapi licik tersebut”. Artinya beberapa pun tagihan telepon yang keluar, harus dibayar oleh para konsumen. Indikasi monopoli dan manipulasi tersebut, menjadikan PT Telkom sesungguhnya melakukan tindakan lebih dari sekedar melanggar UU Perlindungan Konsumen Indonesia yang telah disepakati – juga menjadi tanggung-jawab Departemen Perhubungan serta Departemen Perindustrian dan Perdagangan tersebut – tetapi juga melanggar hukum bisnis,  hakekat globalisasi, dan pasar bebas. Sang Saka takut dan khawatir jika masalah ini tidak ditanggapi oleh para petinggi PT Telkom maupun pemerintah pusat, maka dipastikan pihak internasional akan merespons kasus ini, dan bisa jadi menjadi topik masalah serta antipati publik yang besar kelak. Apakah PT Telkom tidak merasa kasihan melihat para pelanggannya yang tertatih-tatih hidupnya untuk mendapatkan penghasilan agar tagihan teleponnya tetap terbayar?

Seharusnya problem ini juga menjadi tanggung-jawab Dirut PT Telkom, Kristiono, serta para direksinya terutama Direktur Jasa Bisnis dan Teknologi, Garuda Sugardo, yang pasti mengetahui seluk beluk tindakan negatif tersebut. Apabila Dirut dan staff direksinya memang merasa kecolongan, mereka tetap harus menjadi pihak yang menanggung responsibilitas penuh, karena di pundak merekalah seluruh aspek aktivitas teknologi dan kebijakan bisnis dijalankan. Percuma PT Telkom memiliki motto Commited 2 U, tetapi secara internal mempunyai kapasitas SDM penipu dan networking-nya sangat menyedihkan bahkan tidak bermutu.

ANALISA DAN KESIMPULAN

a.    Analisa
Berdasarkan uraian yang pemakalah buat maka saya menganalisa, jika seandainya saya diharuskan msuk menjadi seorang monopolis saya akan memperbaiki sistem yang pro-kontra yang berjalan sekarang dan banyak merugikan masyarakat. Sistem monopoli yang melibatkan komunikasi dua arah antara produsen dan konsumen  mungkin bisa menjadi alternatif penyelesaian masalah. Transparansi juga harus diterapkan agar tidak terjadi salah persepsi dari pihak konsumen.
Mungkin itu semua tidak cukup, kita juga harus berusaha meminimalisir dampak negatif dari pasar monopoli tersebut. Apa lagi yang terjadi pada regulated monopolies yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

b.    Kesimpulan
Pasar monopoli adalah suatu bentuk pasar dimana hanya terdapat satu perusahaan saja. Dan perusahaan ini menghasilkan barang yang tidak mempunyai barang pengganti yang sangat dekat. Atau bisa disebut suatu pelaku usaha atau penjual yang menjadi pusat kekuatan ekonomi yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.  Dan juga telah ada larangan monopoli pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan dan persaingan usaha yang tidak sehat serta merugikan orang banyak.
     Selepas dari larangan dari monopoli ada juga monopoli yang tidak dilarang yaitu, Monopoli by Law & Monopoli by License, meskipun begitu nyatanya ini juga kurang efektif dan bertentangan dengan teori ekonomi klasik dan hukum syariat islam.




Pasar Persaingan Sempurna
Pasar persaingan sempurna disebut juga pasar persaingan murni adalah pasar di mana terdapat banyak penjual dan pembeli dan mereka sudah sama-sama mengetahui keadaan pasar.
Pasar persaingan sempurna memiliki ciri-ciri berikut ini :
1)    Banyak penjual dan pembeli.
2)   Barang yang diperjualbelikan sejenis (homogen).
3)   Penjual maupun pembeli memiliki informasi yang lengkap tentang pasar.
4)   Harga ditentukan oleh pasar.
5)   Semua faktor produksi bebas masuk dan keluar pasar.
6)   Tidak ada campur tangan pemerintah. Contoh pasar persaingan sempurna antara lain pasar hasil-hasil pertanian.

 

 

Contoh Kasus Pasar Persaingan Sempurna
Produsen tahu tempe dan kenaikan harga kedelai
Pusat Koperasi Perajin Tahu Tempe Indonesia (Puskopti) Jateng mendesak pemerintah segera merealisasikan pelimpahan kewenangan kepada Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk mengendalikan harga empat komoditas. Beras, gula, jagung, dan kedelai. Realisasi pelimpahan itu sangat penting guna mengendalikan harga kedelai, salah satu komoditas yang saat ini memicu isu hangat, agar tidak terus melonjak tinggi. “Kabarnya saat ini, keputusannya masih menjadi evaluasi tim yang dibentuk pemerintah. Kami berharap agar secepatnya direalisasikan,” ujar Sekretaris Puskopti Jateng Rifai, Selasa (4/9). Dikatakan, prediksi Bank Investasi Goldman Sachs tanggal 10 Aguistus lalu, harga komoditas kedelai masih akan melambung tinggi. Diprediksi harga kedelai akan mencapai angka Rp 8.700 di tingkat pengecer, dan Rp 8.400 di tingkat distributor. Harga normal di kisaran Rp 5.000 – Rp 6.000.Ketua Puskopti Jateng Sutrisno Supriyantoro mengatakan, melambungnya harga kedelai akan menjadi salah satu isu penting yang akan dibahas dalam rapat kerja Gabungan Koperasi Produsen Tempe Tahu Indonesia (Gakoptindo) tahun ini.
Dari contoh kasus di atas, produsen tahu tempe termasuk dalam ciri-ciri pasar persaingan sempurna yaitu terdiri dari banyak penjual dan banyak pembeli, bahkan penjual tergabung dalam Gabungan Koperasi Produsen Tempe Tahu Indonesia (Gakoptindo), setiap perusahaan mudah keluar atau masuk pasar. Contohnya :
a)    Pedagang dapat memutuskan untuk berhenti berjualan sampai kondisi pasar benar-benar stabil.
b)   Menghasilkan barang serupa,karena tidak ada perbedaan yang terlalu nampak.
c)    Terdapat banyak perusahaan di pasar dalam hal ini produsen tahu tempe dan penjual kedelai.
d)   Pembeli mempunyai pengetahuan yang sempurna mengenai pasar. Dalam kasus ini pembeli sudah mengetahui terjadinya kenaikan harga kedelai melalui informasi dari media dan meningkatnya harga tahu dan tempe. Sehingga, mereka cenderung mengurangi konsumsi tahu dan tempe dan kurangnya permintaan pasar. Menyebabkan keuntungan yang diperoleh oleh penjual menjadi berkurang dan pendapatan mereka relatif sama.

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar