Kasus pada Pasar Monopoli dan Pasar Kompetitif
Pasar Monopoli
Pengertian Monopoli
Secara etimologi,
kata “monopoli” berasal dari kata Yunani ‘Monos’ yang berarti sendiri dan
‘Polein’ yang berarti penjual.Dari akar kata tersebut secara sederhana orang lantas
memberi pengertian monopoli sebagai suatu kondisi dimana hanya ada satu penjual
yang menawarkan (supply) suatu barang atau jasa tertentu. “Antitrust” untuk
pengertian yang sepadan dengan istilah “anti monopoli” atau istilah “dominasi”
yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti istlah
“monopoli” Disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu
“kekuatan pasar”. Dalam praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah
“monopoli”, “antitrust”, “kekuatan pasar” dan istilah “dominasi” saling
dipertukarkan pemakaiannya.
Keempat istilah
tersebut dipergunakan untuk menunjukkan suatu keadaan dimana seseorang
menguasai pasar ,dimana dipasar tersebut tidak tersedia lagi produk subtitusi
yang potensial, dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk
menerapkan harga produk tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum
persaingan pasar atau hukum tentang permintaan dan penawaran pasar.
Monopoli adalah suatu
situasi dalam pasar dimana hanya ada satu atau segelintir perusahaan yang
menjual produk atau komoditas tertentu yang tidak punya pengganti yang mirip
dan ada hambatan bagi perusahaan atau pengusaha lain untuk masuk dalam bidang
industri atau bisnis tersebut.
Secara umum
perusahaan monopoli menyandang predikat jelek karena di konotasikan dengan
perolehan keuntungan yang melebihi normal dan penawaran komoditas yang lebih
sedikit bagi masyarakat, meskipun dalam praktiknya tidak selalu demikian.Dalam
ilmu ekonomi dikatakan ada monopoli jika seluruh hasil industri diproduksi dan
dijual oleh satu perusahaan yang disebut monopolis atau perusahaan monopoli.
Ciri Pasar Monopoli
Adapun yang menjadi
ciri-ciri dari pasar monopoli adalah :
1. Pasar monopoli adalah industri yang
dikuasai oleh satu perusahaan. Syarat-syarat penjualan sepenuhnya ditentukan
oleh perusahaan monopoli itu, dan konsumen tidak dapat berbuat suatu apapun
didalam menentukan syarat jual beli.
2. Tidak mempunyai barang pengganti yang
mirip. Barang yang dihasilkan perusahaan monopoli tidak dapat digantikann oleh
barag lain yang ada didalam pasar. Barang-barang tersebut merupakan
satu-satunya jenis barang yang seperti itu dan tidak terdapat barang mirip yang
dapat menggantikan.
3. Tidak terdapat kemungkinan untuk masuk
kedalam industri. Sifat ini merupakan sebab utama yang menimbulkan perusahaan
yang mempunyai kekuasaan monopoli. Keuntungan perusahaan monopoli tidak akan
menyebabkan perusahaan-perusahaan lain memasuki industri tersebut.
4. Dapat mempengaruhi penentuan harga.
Oleh karena perusahaan monopoli merupakan satu-satunya penjual didalam pasar,
maka penentuan harga dapat dikuasainya. Oleh sebab itu perusahaan monopoli
dipandang sebagai penentu harga.
5. Promosi iklan kurang diperlukan. Oleh
karena perusahaan monopoli adalah satu-satunya perusahaan didalam industri,
iklan tidak lagi bertujuan untuk menarik pembeli, melainkan untuk memelihara
hubungan baik dengan masyarakat.
Undang-Undang tentang
Monopoli
Terlepas dari
kenyataan bahwa dalam situasi tertentu kita membutuhkan perusahaan besar dengan
kekuatan ekonomi yang besar, dalam banyak hal praktik monopoli, oligopoli,
suap, harus dibatasi dan dikendalikan, karena bila tidak, dapat merugikan
kepentingan masyarakat pada umumnya dan kelompok-kelompok tertentu dalam
masyarakat. Strategi yang paling ampuh untuk itu, sebagaimana juga ditempuh
oleh Negara maju semacam Amerika, adalah melalui undang-undang anti-monopoli.
Di Indonesia untuk
mengatur praktik monopoli telah dibuat sebuah undang-undang yang
mengaturnya.Undang-undang itu adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5
Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat.Undang-undang ini menerjemahkan monopoli sebagai suatu tindakan
penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan
jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.Sedangkan
praktik monopoli pada UU tersebut dijelaskan sebagai suatu pemusatan kekuatan
ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya
produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga
menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
UU ini dibagi menjadi 11 bab yang terdiri dari beberapa pasal
Pengertian Praktek
monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang
Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku
usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang
dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan
dapat merugikan kepentingan umum.
Pembahasan Kasus Monopoli Pasar di Indonesia
Profil
Perusahaan
PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk adalah perusahaan telekomunikasi dan
penyedia jasa dan jaringan telekomunikasi di Indonesia. Telkom adalah salah
satu perusahaan BUMN dibidang telekomunikasi, bahkan bisa dibilang satu-satunya
sejak privatisasi saham BUMN indosat. Telkom juga merupakan salah satu
perusahaan telekomunikasi terbesar dengan pelanggan telepon tetap sebanyak 15
juta pelanggan dan pelanggan telepon seluler sebanyak 50 juta pelanggan. Saham
telkom saat ini mayoritas dimiliki oleh Pemerintah Indonesia 51,19% dan oleh
publik sebesar 48,81%. Sebagai perusahaan publik, saham Telkom diperdagangkan
di beberapa bursa saham, yaitu Bursa Saham Indonesia (IDX, TLKM), Bursa Saham
London (LSE, TKID), Bursa Saham New York (NYSE, TLK) dan Bursa Saham Tokyo.
Sejarah dari PT. Telkom bermula dari era kolonial, pada tahun 1882
didirikan perusahaan penyedia jasa layanan pos dan telegraf. Layanan ini diberi
nama dalam jawatan Post Telefgraf
Telefoon (PTT). Pada tahun 1961, status jawatan diubah menjadi Perusahaan
Negara Pos dan Telekomunikasi (PN Postel). Kemudian pada tahun 1965, PN Postel
dipecah menjadi Perusahaan Negara Pos dan Giro (PN Pos & Giro) dan
Perusahaan Negara Telekomunikasi. Kemudian pada tahun 1974, PN Telekomunikasi
diubah namanya menjadi Perusahaan Umum Telekomunikasi (Perumtel), yang
menyelenggarakan jasa telekomunikasi nasional maupun internasional. Pada tahun
1991 perumtel berubah menjadi Prusahaan Perseroan (persero) Telekomunikasi
Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1991.. Pada tanggal
14 Novemer 1995 dilakukan Penawaran Umum Perdana saham Telkom. Sejak saat itu
saham Telkom tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek Jakarta (BEJ), Bursa
Efek Surabaya (BES), Bursa saham New York (NYSE) dan Bursa Saham London (LSE).
Saham telkom juga diperdagangkan di Bursa Saham Tokyo. Pada tahun 1999 dengan
dihapuskannya sistem monopoli dalam sistem telekomunikasi Indonesia, PT. Telkom
tidak lagi memonopoli telekomunikasi Indonesia.
Beberapa layanan yang ditawarkan Telkom antara lain telepon tetap kabel,
jasa telepon tetap nirkabel, jasa telepon bergerak, data/internet dan jasa
multimedia lainnya.
PT Telkom Melanggar
UU
Perlindungan Konsumen
Sang Saka
– Hampir seluruh konsumen Indonesia saat ini semakin tidak berdaya karena PT
Telekomunikasi Indonesia Tbk sebagai penyedia fasilitas telekomunikasi ternyata
selama ini tetap saja melakukan monopoli dan manipulasi dalam menjalankan
bisnisnya.
Lebih menyedihkan lagi,
ada beberapa produk dari PT Telkom yang juga semakin “menyiksa” dan “memeras”
sebagian besar kosumen/pelanggannya. Otomatis tindakan yang melanggar serta
tidak sesuai dengan suasana globalisasi masih saja dilakukan secara nyata
tetapi terlihat wajar ibarat siluman. Apalagi PT Telkom sudah “dianggap”
sebagai perusahaan publik dan telah lama tercetak global submit alias
tercokol sahamnya di electronic board milik NYSE (New York Stock
Exchange), salah satu pasar bursa paling bergengsi dan berpengaruh di
dunia.
Menangis rasanya melihat salah satu perusahaan
BUMN yang diandalkan oleh bangsa dan negara telah menjadi perusahaan yang
sesungguhnya bobrok, kacau, dan menjadi ajang “mencari duit panas raksasa” oleh
para petinggi PT Telkom maupun “orang-orang” di pemerintahan (pusat maunpun
daerah) yang berkaitan langsung dengan aktivitas bisnis dan industri PT Telkom
itu sendiri.
Sang Saka telah banyak melakukan penelitian
bahwa PT Telkom masih dianggap tetap melakukan praktek monopoli. Setelah PT
Telkom tidak diberikan “hak-hak istimewa” oleh pemerintah pusat dalam bisnis
telekomunikasi seiring dengan bertambahnya intensitas arus menuju pasar bebas,
tetap saja PT Telkom masih menjadi pemain tunggal dalam bisnis jaringan
telepon permanen atau dikenal sebagai PSTN (public switch telephony network).
PT Indosat saja masih
mikir panjang untuk terlibat dalam pengadaan PSTN karena memang biaya investasi
per-unitnya sangat mahal. Artinya,
para pelanggan (konsumen) telepon permanen yang baru akan tetap memilih
jaringan PSTN milik PT Telkom, karena sekarang masih merupakan penyedia
satu-satunya dalam ruang bisnis telekomunikasi di Indonesia. Hal krusial
seperti ini merupakan hasil/dampak negatif selama 40 tahun lebih usaha monopoli
bisnis telekomunikasi PT Telkom sebelum era globalisasi (terutama ketika
Dinasti Soeharto berkuasa). Akibat terbiasa menikmati usaha monopoli selama
berpuluh-puluh tahun tersebut, orientasi bisnis PT Telkom tetap saja akan
mengarah kepada strategi monopoli baru, pencuri start dan pemain
licik yang “unggul”.
Tidak beraninya
beberapa perusahaan kompetitor saat ini, seperti PT Indosat, PT Ratelindo, PT
Komselindo dalam investasi jaringan telepon permanen tersebut menjadi indikator
paling nyata, bahwa PT Telkom justru akan senang serta berupaya keras
untuk menghambat saingan-saingat tersebut. PT Telkom akan tetap berusaha untuk
menjalankan hakekat monopoli tetapi dengan cara yang sangat berbeda tetapi
licik, misalnya, memberikan persuasi kepada publik umum dengan beberapa
motto tertentu, seperti kenaikkan tarif berarti perluasan jaringan, atau
seperti “commited to you” (C2U).
Memang jika tidak ada
saingan, PT Telkom dipersilakan terus menjalankan bisnisnya. Namun PT Telkom
harus fair dan melindungi para pelangganya. Tetapi sangat terbelakang (berpikir
sempit), jika PT Telkom akhirnya seenaknya menentukan tarif telepon, dan
sengaja melakukan korupsi/kolusi bisnis telekomunikasi dengan memanipulasi
jaringannya, sehingga kantong para pelanggannya “diperas” meski dengan cara
yang tidak disadari oleh pelangganya.
Paling Nyata
Contoh saat ini yang
paling nyata adalah kasus manipulasi jaringan PSTN dalam layanan akses internet. Jangan dibantah
lagi, ketika hasil survei Sang Saka membuktikan bahwa produk layanan
akses internet TelkomNet Instant berbasis dial-up adalah produk sampah (used
junkies) bagi seluruh pelanggan internet PT Telkom.
Bayangkan, jumlah
pelanggan telepon permanen (basis PSTN PT Telkom) saat ini adalah 7,5 juta
lebih unit SST. Hasil penyilidikan Sang
Saka memperlihatkan, bahwa selama beberapa tahun belakangan, pemakai
TelkomNet Instant mengalami lacking (perlambatan) atau penurunan drastis
kecepatan akses (bandwidth).
Sebagian besar pelanggan mengeluh dan kesal karena jaringan PSTN PT
Telkom yang katanya tercanggih di Indonesia, ternyata menghasilkan produk yang
tidak berkualitas dan memuaskan. Seperti diketahui, tarif TelkomNet Instant
permenitnya adalah Rp 165. Jika ada minimal
2 juta pelanggan yang mengakses dial-up TelkomNet Instant selama 2 jam
(1 jam efektif, 1 jam macet/lambat) maka PT Telkom akan mendapatkan dana
panas dalam setahun kalkulasinya adalah Rp 165 X 60 menit X 365 hari X 2
juta = Rp 7,227 triliun. Itu baru perhitungan minimal. Data elektronik yang
didapatkan Sang Saka dari EDRD (electronic destination results data)
yang terlacak oleh backbone salah satu perusahaan ISP (internet
service provider) terkenal dari AS, memperlihatkan ternyata ada sekitar
2,78 juta lebih yang mengakses TelkomNet Instant pada tahun 2002. Berarti lebih
dari Rp 10 triliun akan didapatkan PT Telkom dari hasil manipulasi sistem
jaringannya. Sepertinya banyak orang-orang yang tidak bertanggungjawab dan
rakus dalam tubuh internal PT Telkom yang melakukan tindakan sangat tidak etis
tersebut, sebab kondisi para konsumen dan ekonomi Indonesia masih megap-megap.
Dengan metoda bisnis
yang sesat tetapi terlihat canggih tersebut berarti PT Telkom telah
melakukan tiga tindakan yang memalukan banyak pihak baik publik nasional maupun
luar negeri, yakni monopoli, manipulasi, dan melecehkan para pelanggan
(knsumen). Lebih ngeri lagi, para konsumen pemakai PT Telkom seperti tidak
menyadari “tindakan cerdik tapi licik tersebut”. Artinya beberapa pun tagihan
telepon yang keluar, harus dibayar oleh para konsumen. Indikasi monopoli
dan manipulasi tersebut, menjadikan PT Telkom sesungguhnya melakukan tindakan
lebih dari sekedar melanggar UU Perlindungan Konsumen Indonesia yang telah
disepakati – juga menjadi tanggung-jawab Departemen Perhubungan serta
Departemen Perindustrian dan Perdagangan tersebut – tetapi juga melanggar hukum
bisnis, hakekat globalisasi, dan pasar
bebas. Sang Saka takut dan khawatir jika masalah ini tidak ditanggapi
oleh para petinggi PT Telkom maupun pemerintah pusat, maka dipastikan pihak
internasional akan merespons kasus ini, dan bisa jadi menjadi topik masalah
serta antipati publik yang besar kelak. Apakah PT Telkom tidak merasa
kasihan melihat para pelanggannya yang tertatih-tatih hidupnya untuk
mendapatkan penghasilan agar tagihan teleponnya tetap terbayar?
Seharusnya problem
ini juga menjadi tanggung-jawab Dirut PT Telkom, Kristiono, serta para
direksinya terutama Direktur Jasa Bisnis dan Teknologi, Garuda Sugardo, yang
pasti mengetahui seluk beluk tindakan negatif tersebut. Apabila Dirut
dan staff direksinya memang merasa kecolongan, mereka tetap harus
menjadi pihak yang menanggung responsibilitas penuh, karena di pundak merekalah
seluruh aspek aktivitas teknologi dan kebijakan bisnis dijalankan. Percuma PT
Telkom memiliki motto Commited 2 U, tetapi secara internal mempunyai
kapasitas SDM penipu dan networking-nya sangat menyedihkan bahkan
tidak bermutu.
ANALISA DAN
KESIMPULAN
a. Analisa
Berdasarkan
uraian yang pemakalah buat maka saya menganalisa, jika seandainya saya
diharuskan msuk menjadi seorang monopolis saya akan memperbaiki sistem yang pro-kontra yang berjalan sekarang dan
banyak merugikan masyarakat. Sistem monopoli yang melibatkan komunikasi dua
arah antara produsen dan konsumen
mungkin bisa menjadi alternatif penyelesaian masalah. Transparansi juga
harus diterapkan agar tidak terjadi salah persepsi dari pihak konsumen.
Mungkin itu
semua tidak cukup, kita juga harus berusaha meminimalisir dampak negatif dari
pasar monopoli tersebut. Apa lagi yang terjadi pada regulated monopolies yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
b.
Kesimpulan
Pasar monopoli
adalah suatu bentuk pasar dimana hanya terdapat satu perusahaan saja. Dan
perusahaan ini menghasilkan barang yang tidak mempunyai barang pengganti yang
sangat dekat. Atau bisa disebut suatu pelaku usaha atau penjual yang menjadi
pusat kekuatan ekonomi yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau
pemasaran atas barang dan jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha
tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Dan juga telah ada
larangan monopoli pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1999
Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan dan persaingan usaha yang
tidak sehat serta merugikan orang banyak.
Selepas dari larangan dari monopoli ada juga monopoli yang tidak dilarang yaitu, Monopoli by Law & Monopoli by License, meskipun begitu nyatanya ini juga kurang efektif dan bertentangan dengan teori ekonomi klasik dan hukum syariat islam.
Selepas dari larangan dari monopoli ada juga monopoli yang tidak dilarang yaitu, Monopoli by Law & Monopoli by License, meskipun begitu nyatanya ini juga kurang efektif dan bertentangan dengan teori ekonomi klasik dan hukum syariat islam.
Pasar Persaingan Sempurna
Pasar persaingan sempurna disebut juga pasar persaingan murni
adalah pasar di mana terdapat banyak penjual dan pembeli dan mereka sudah
sama-sama mengetahui keadaan pasar.
Pasar
persaingan sempurna memiliki ciri-ciri berikut ini :
1)
Banyak penjual dan pembeli.
2)
Barang yang diperjualbelikan sejenis (homogen).
3)
Penjual maupun pembeli memiliki informasi yang lengkap
tentang pasar.
4)
Harga ditentukan oleh pasar.
5)
Semua faktor produksi bebas masuk dan keluar pasar.
6)
Tidak ada campur tangan pemerintah. Contoh pasar persaingan
sempurna antara lain pasar hasil-hasil pertanian.
Contoh
Kasus Pasar Persaingan Sempurna
Produsen
tahu tempe dan kenaikan harga kedelai
Pusat Koperasi
Perajin Tahu Tempe Indonesia (Puskopti) Jateng mendesak pemerintah segera
merealisasikan pelimpahan kewenangan kepada Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk
mengendalikan harga empat komoditas. Beras, gula, jagung, dan kedelai.
Realisasi pelimpahan itu sangat penting guna mengendalikan harga kedelai, salah
satu komoditas yang saat ini memicu isu hangat, agar tidak terus melonjak
tinggi. “Kabarnya saat ini, keputusannya masih menjadi evaluasi tim yang
dibentuk pemerintah. Kami berharap agar secepatnya direalisasikan,” ujar
Sekretaris Puskopti Jateng Rifai, Selasa (4/9). Dikatakan, prediksi Bank
Investasi Goldman Sachs tanggal 10 Aguistus lalu, harga komoditas kedelai masih
akan melambung tinggi. Diprediksi harga kedelai akan mencapai angka Rp 8.700 di
tingkat pengecer, dan Rp 8.400 di tingkat distributor. Harga normal di kisaran
Rp 5.000 – Rp 6.000.Ketua Puskopti Jateng Sutrisno Supriyantoro mengatakan,
melambungnya harga kedelai akan menjadi salah satu isu penting yang akan dibahas
dalam rapat kerja Gabungan Koperasi Produsen Tempe Tahu Indonesia (Gakoptindo)
tahun ini.
Dari contoh kasus di
atas, produsen tahu tempe termasuk dalam ciri-ciri pasar persaingan sempurna
yaitu terdiri dari banyak penjual dan banyak pembeli, bahkan penjual tergabung
dalam Gabungan Koperasi Produsen Tempe Tahu Indonesia (Gakoptindo), setiap
perusahaan mudah keluar atau masuk pasar. Contohnya :
a)
Pedagang
dapat memutuskan untuk berhenti berjualan sampai kondisi pasar benar-benar
stabil.
b)
Menghasilkan
barang serupa,karena tidak ada perbedaan yang terlalu nampak.
c)
Terdapat
banyak perusahaan di pasar dalam hal ini produsen tahu tempe dan penjual
kedelai.
d)
Pembeli
mempunyai pengetahuan yang sempurna mengenai pasar. Dalam kasus ini pembeli
sudah mengetahui terjadinya kenaikan harga kedelai melalui informasi dari media
dan meningkatnya harga tahu dan tempe. Sehingga, mereka cenderung mengurangi
konsumsi tahu dan tempe dan kurangnya permintaan pasar. Menyebabkan keuntungan
yang diperoleh oleh penjual menjadi berkurang dan pendapatan mereka relatif
sama.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar